Pasar Ganding Ditata, Keadilan Pembagian Lapak Justru Jadi Sorotan

Berita337 Dilihat

Sumenep – Program penataan kawasan depan Pasar Ganding, Kabupaten Sumenep, yang bertujuan menciptakan lingkungan pasar lebih tertata justru memunculkan polemik. Dugaan adanya perbedaan ukuran lapak berdasarkan kemampuan ekonomi pedagang menjadi sorotan dan memantik tuntutan agar pemerintah membuka mekanisme pembagiannya secara transparan.

Praktisi hukum Sulaisi Abdurrazaq menyatakan tidak mempersoalkan pembangunan lapak berbahan galvalum yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, upaya penataan kawasan pasar merupakan langkah positif selama dijalankan dengan mengedepankan prinsip keadilan.

Namun, ia mengaku menerima informasi bahwa terdapat pedagang yang memperoleh lapak lebih luas, sementara pedagang lainnya hanya mendapatkan lapak berukuran lebih kecil.

“Kalau benar ada perlakuan berbeda dalam pembagian lapak, maka pemerintah harus menjelaskan apa dasar penilaiannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik mendapatkan fasilitas lebih besar, sedangkan pedagang kecil justru dipinggirkan,” ujar Sulaisi.

Ia menegaskan, kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup masyarakat harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka maupun konflik sosial di kalangan pedagang.

“Jangan sampai program yang tujuannya baik justru menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat karena minim transparansi. Pemerintah harus berani membuka data dan mekanisme pembagian lapak kepada publik,” katanya.

Sulaisi mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Selain itu, sila kelima Pancasila mengamanatkan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kalau memang semua pedagang memiliki hak yang sama, maka perlakuannya juga harus sama, kecuali ada dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Itulah yang harus dijelaskan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep mengevaluasi kebijakan tersebut apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pembagian lapak.
“Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa penataan pasar sudah selesai. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada satu pun pedagang yang merasa dirugikan akibat kebijakan itu,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pengelola Pasar Ganding maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani penataan pasar terkait mekanisme pembagian ukuran lapak. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait dan akan memuat hak jawab sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.