POJOKINSIDER
“Yang Terdalam”
MUKADIMAH
Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, PojokInsider berkomitmen menjaga profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan, serta tanggung jawab kepada publik.
Kode Etik Jurnalistik PojokInsider menjadi pedoman bagi seluruh wartawan, editor, fotografer, kontributor, dan jajaran redaksi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kode etik ini berlaku sebagai standar perilaku dalam memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
—
PASAL 1
INTEGRITAS JURNALISTIK
1. Wartawan PojokInsider wajib bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan publik.
2. Wartawan wajib menjaga kejujuran dalam memperoleh dan menyampaikan informasi.
3. Wartawan dilarang dengan sengaja membuat, mengubah, atau menghilangkan fakta untuk kepentingan tertentu.
4. Wartawan wajib membedakan fakta, opini, dugaan, dan pernyataan narasumber.
5. Wartawan wajib mempertanggungjawabkan setiap karya jurnalistik yang dibuatnya.
—
PASAL 2
INDEPENDENSI
1. Wartawan PojokInsider wajib menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
2. Wartawan tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi, keluarga, politik, bisnis, organisasi, atau kelompok tertentu memengaruhi pemberitaan.
3. Wartawan wajib menghindari konflik kepentingan.
4. Wartawan yang memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diberitakan wajib memberitahukan kepada redaksi.
5. Redaksi berhak mengganti wartawan dalam peliputan apabila terdapat potensi konflik kepentingan.
—
PASAL 3
AKURASI DAN VERIFIKASI
1. Setiap informasi wajib diupayakan melalui proses verifikasi yang memadai.
2. Wartawan wajib memastikan kebenaran nama, jabatan, tempat, waktu, angka, dokumen, foto, video, dan informasi penting lainnya.
3. Informasi dari media sosial tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa verifikasi.
4. Informasi yang belum terverifikasi harus disampaikan secara jelas sebagai informasi yang masih perlu dikonfirmasi.
5. Wartawan wajib memberikan konteks yang cukup agar informasi tidak menyesatkan pembaca.
—
PASAL 4
KEBERIMBANGAN
1. Pemberitaan mengenai konflik atau tuduhan terhadap seseorang atau lembaga harus memberikan ruang yang wajar kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
2. Wartawan wajib berupaya menghubungi pihak yang dituduh atau diberitakan secara negatif.
3. Jika pihak terkait belum memberikan tanggapan, berita dapat diterbitkan dengan menjelaskan upaya konfirmasi yang telah dilakukan.
4. Tanggapan atau hak jawab yang relevan tidak boleh dihilangkan dengan sengaja.
—
PASAL 5
SUMBER INFORMASI
1. Wartawan wajib menghormati sumber informasi yang telah disepakati untuk dirahasiakan.
2. Identitas sumber anonim hanya dapat digunakan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat.
3. Sumber anonim harus diketahui oleh redaktur atau penanggung jawab redaksi.
4. Wartawan tidak boleh mengarang sumber, kutipan, dokumen, atau pernyataan.
5. Kutipan narasumber harus disampaikan sesuai konteks dan tidak boleh dipelintir.
—
PASAL 6
SUAP, GRATIFIKASI, DAN IMBALAN
1. Wartawan PojokInsider dilarang meminta atau menerima uang, hadiah, fasilitas, atau keuntungan pribadi sebagai imbalan untuk membuat, menghapus, mengubah, atau menahan berita.
2. Wartawan wajib menolak segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi independensi jurnalistik.
3. Fasilitas peliputan yang diberikan secara terbuka dan wajar harus dilaporkan kepada redaksi apabila berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
4. Permintaan uang kepada narasumber dengan mengatasnamakan kegiatan jurnalistik dilarang.
—
PASAL 7
LARANGAN PENYALAHGUNAAN PROFESI
Wartawan PojokInsider dilarang menggunakan identitas dan profesinya untuk:
1. Mengancam pihak tertentu.
2. Melakukan pemerasan.
3. Mendapatkan keuntungan pribadi.
4. Menekan narasumber.
5. Mengintervensi proses hukum atau pemerintahan.
6. Menyelesaikan persoalan pribadi.
7. Mendapatkan fasilitas yang tidak berkaitan dengan kepentingan jurnalistik.
—
PASAL 8
PEMBERITAAN PERKARA HUKUM
1. Wartawan wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
2. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat dasar hukum yang sah.
3. Istilah seperti diduga, tersangka, terdakwa, terpidana, dan istilah hukum lainnya harus digunakan sesuai status perkara.
4. Tuduhan dari seseorang tidak boleh ditulis sebagai fakta yang telah terbukti.
5. Wartawan wajib membedakan antara laporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan pengadilan.
6. Pemberitaan perkara hukum harus menghindari penghakiman terhadap pihak yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
—
PASAL 9
PERLINDUNGAN PRIVASI
1. Wartawan wajib menghormati kehidupan pribadi narasumber dan pihak yang diberitakan.
2. Data pribadi tidak boleh dipublikasikan tanpa alasan jurnalistik yang jelas dan kepentingan publik yang memadai.
3. Nomor telepon, alamat lengkap, nomor identitas, data keluarga, atau informasi pribadi lainnya harus dilindungi.
4. Identitas korban kejahatan seksual wajib dilindungi.
5. Identitas anak yang terlibat dalam perkara hukum wajib dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
—
PASAL 10
ANAK DAN KELOMPOK RENTAN
1. Pemberitaan yang melibatkan anak harus dilakukan secara hati-hati.
2. Wartawan wajib menghindari pemberitaan yang dapat menimbulkan stigma atau kerugian bagi anak.
3. Korban, penyintas, dan kelompok rentan harus diperlakukan secara bermartabat.
4. Wartawan tidak boleh mengeksploitasi penderitaan seseorang semata-mata untuk meningkatkan jumlah pembaca.
—
PASAL 11
FOTO, VIDEO, DAN KONTEN DIGITAL
1. Foto dan video harus menggambarkan peristiwa secara benar.
2. Manipulasi foto atau video yang dapat mengubah makna peristiwa dilarang.
3. Foto ilustrasi harus diberi keterangan yang sesuai.
4. Wartawan wajib menghormati hak cipta dan atribusi karya pihak lain.
5. Konten dari internet atau media sosial wajib diverifikasi sebelum digunakan sebagai bahan pemberitaan.
—
PASAL 12
PLAGIARISME
1. Wartawan PojokInsider dilarang menjiplak karya jurnalistik pihak lain.
2. Informasi yang diperoleh dari media lain harus ditulis ulang secara jurnalistik tanpa menghilangkan atribusi terhadap sumber.
3. Kutipan langsung harus mencantumkan sumber.
4. Penggunaan foto, video, grafik, atau materi kreatif milik pihak lain harus memperhatikan hak cipta.
—
PASAL 13
JUDUL DAN KONTEN
1. Judul harus sesuai dengan isi berita.
2. Wartawan dilarang menggunakan judul yang sengaja menyesatkan pembaca.
3. Judul tidak boleh menghakimi seseorang yang belum terbukti bersalah.
4. Judul tidak boleh memanipulasi fakta hanya untuk mengejar klik.
5. Penggunaan kata yang provokatif harus memiliki dasar fakta yang jelas.
—
PASAL 14
IKLAN DAN KEPENTINGAN KOMERSIAL
1. Materi iklan dan konten komersial harus dibedakan dari produk jurnalistik.
2. Wartawan tidak boleh menjanjikan pemberitaan positif sebagai imbalan atas pembayaran.
3. Advertorial atau konten sponsor wajib diberi penanda yang jelas.
4. Kepentingan komersial tidak boleh mengubah fakta dalam berita.
—
PASAL 15
MEDIA SOSIAL WARTAWAN
1. Wartawan wajib berhati-hati menggunakan media sosial dalam kapasitas profesional maupun pribadi.
2. Wartawan tidak boleh menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sebagai fakta.
3. Wartawan tidak boleh menggunakan akun pribadi untuk melakukan tekanan terhadap narasumber.
4. Pernyataan pribadi wartawan tidak boleh disamarkan sebagai sikap resmi PojokInsider.
5. Wartawan wajib menjaga kerahasiaan informasi jurnalistik yang belum dipublikasikan.
—
PASAL 16
KOREKSI DAN TANGGUNG JAWAB
1. Kesalahan jurnalistik harus segera diperbaiki setelah diketahui.
2. Koreksi dilakukan secara transparan dan proporsional.
3. Wartawan wajib melaporkan kesalahan kepada editor atau penanggung jawab redaksi.
4. Wartawan tidak diperbolehkan menyembunyikan kesalahan jurnalistik dengan sengaja.
5. PojokInsider menghormati hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
—
PASAL 17
HUBUNGAN DENGAN NARASUMBER
1. Wartawan wajib memperlakukan narasumber secara profesional dan hormat.
2. Wartawan tidak boleh memaksa seseorang memberikan pernyataan.
3. Wartawan wajib menjelaskan identitas dan tujuan wawancara apabila diperlukan untuk memperoleh persetujuan narasumber.
4. Kesepakatan mengenai kerahasiaan sumber harus dihormati.
5. Wartawan tidak boleh mengubah pernyataan narasumber sehingga memiliki makna yang berbeda.
—
PASAL 18
SANKSI INTERNAL
Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik PojokInsider dapat dikenakan tindakan internal berdasarkan tingkat pelanggaran, antara lain:
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Evaluasi atau pembinaan.
4. Pencabutan tugas jurnalistik tertentu.
5. Penonaktifan sementara.
6. Pemberhentian dari PojokInsider.
Penjatuhan sanksi dilakukan setelah mempertimbangkan fakta, tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta hak wartawan untuk memberikan penjelasan.
—
PASAL 19
PENYELESAIAN SENGKETA
PojokInsider mengutamakan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme jurnalistik yang tersedia, termasuk koreksi, klarifikasi, hak jawab, dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, PojokInsider menghormati ketentuan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku di Indonesia.
—
PASAL 20
PENUTUP
Kode Etik Jurnalistik PojokInsider merupakan pedoman moral dan profesional bagi seluruh insan media yang bekerja di bawah PojokInsider.
Setiap wartawan dan jajaran redaksi wajib memahami, menaati, dan menjadikan kode etik ini sebagai bagian dari tanggung jawab profesinya.
PojokInsider berkomitmen membangun jurnalisme yang akurat, independen, berimbang, profesional, dan bertanggung jawab kepada publik.
POJOKINSIDER
YANG TERDALAM
Menggali fakta, menghadirkan informasi, menjaga kepercayaan publik.
