Pedoman Media Siber

oleh

POJOKINSIDER

“Yang Terdalam”

Ditetapkan sebagai pedoman kerja jurnalistik PojokInsider

A. PENDAHULUAN

PojokInsider merupakan media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada prinsip kemerdekaan pers, kepentingan publik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta kode etik jurnalistik.

Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, fotografer, editor, dan pihak lain yang terlibat dalam proses produksi serta publikasi berita PojokInsider.

Pedoman ini disusun untuk memastikan setiap informasi yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

B. PRINSIP DASAR PEMBERITAAN

1. Akurasi

Setiap berita yang diterbitkan harus mengutamakan ketepatan fakta.

Redaksi wajib melakukan pemeriksaan terhadap nama, jabatan, tempat, waktu, angka, kutipan, dokumen, foto, video, serta informasi lain yang menjadi bagian dari pemberitaan.

2. Keberimbangan

Dalam pemberitaan yang menyangkut konflik, tuduhan, sengketa, dugaan pelanggaran, atau persoalan yang melibatkan pihak tertentu, redaksi memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Jika klarifikasi belum diperoleh saat berita diterbitkan, redaksi dapat mencantumkan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan.

3. Independensi

PojokInsider menjaga independensi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Redaksi tidak boleh mengubah substansi pemberitaan karena tekanan, kepentingan pribadi, politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak tertentu.

4. Kepentingan Publik

Pemberitaan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Informasi yang memiliki nilai penting bagi publik dapat diberitakan dengan tetap memperhatikan akurasi, etika jurnalistik, serta hak-hak individu.

5. Verifikasi

Informasi yang berasal dari media sosial, pesan berantai, sumber anonim, maupun sumber tidak terverifikasi tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta.

Redaksi wajib melakukan verifikasi sesuai kemampuan dan kondisi jurnalistik yang tersedia.

C. JUDUL BERITA

Judul harus:

1. Mencerminkan isi berita.
2. Tidak menyesatkan pembaca.
3. Tidak menghilangkan konteks penting.
4. Tidak menghakimi seseorang yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
5. Tidak menggunakan kata-kata yang bersifat provokatif tanpa dasar fakta.
6. Tidak sengaja dibuat untuk mengecoh pembaca demi mendapatkan klik.

PojokInsider dapat menggunakan judul yang menarik sepanjang tetap sesuai dengan fakta dan substansi berita.

D. ISI PEMBERITAAN

Setiap berita sekurang-kurangnya memperhatikan unsur:

Apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana.

Berita harus membedakan antara:

– Fakta;
– Pernyataan narasumber;
– Dugaan;
– Analisis;
– Opini.

Pernyataan atau tuduhan dari satu pihak tidak boleh ditulis seolah-olah merupakan fakta yang telah terbukti.

Untuk perkara hukum, redaksi menggunakan istilah seperti diduga, disangka, menurut keterangan, berdasarkan laporan, atau tersangka, sesuai status hukum seseorang dan fakta yang tersedia.

E. KONFIRMASI DAN HAK JAWAB

Dalam pemberitaan yang berpotensi merugikan reputasi seseorang atau lembaga, redaksi wajib berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diberitakan.

Upaya konfirmasi dapat dilakukan melalui:

– Wawancara langsung;
– Telepon;
– Pesan tertulis;
– Surat elektronik;
– Pernyataan resmi;
– Saluran komunikasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika pihak yang dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan, fakta tersebut dapat dicantumkan secara proporsional dalam berita.

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan PojokInsider memiliki hak untuk mengajukan hak jawab dan/atau koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

F. BERITA YANG MENGANDUNG TUDUHAN

Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran, korupsi, penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana, atau persoalan hukum harus didasarkan pada sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi tidak boleh menjadikan tuduhan seseorang sebagai kesimpulan jurnalistik.

Jika proses hukum masih berlangsung, pemberitaan harus mencerminkan status perkara pada saat berita diterbitkan.

G. SUMBER ANONIM

PojokInsider dapat menggunakan sumber anonim dalam kondisi tertentu apabila informasi yang diberikan memiliki kepentingan publik yang kuat dan identitas sumber perlu dilindungi.

Penggunaan sumber anonim harus melalui pertimbangan redaksi.

Identitas sumber anonim wajib diketahui oleh sekurang-kurangnya editor atau penanggung jawab redaksi yang menangani berita tersebut.

H. FOTO, VIDEO, DAN MATERI DIGITAL

Foto dan video yang digunakan dalam pemberitaan harus memiliki sumber yang jelas dan tidak boleh dimanipulasi sehingga mengubah fakta.

Penggunaan foto ilustrasi harus diberi keterangan yang sesuai.

Jika foto bukan merupakan dokumentasi langsung dari peristiwa yang diberitakan, redaksi dapat mencantumkan keterangan “Ilustrasi”.

Penggunaan materi milik pihak lain harus memperhatikan hak cipta dan ketentuan hukum yang berlaku.

I. KONTEN DARI MEDIA SOSIAL

Informasi dari media sosial dapat digunakan sebagai bahan awal pemberitaan.

Namun, unggahan media sosial tidak otomatis dianggap sebagai fakta.

Redaksi harus melakukan verifikasi terhadap:

– Identitas pengunggah;
– Waktu dan lokasi kejadian;
– Keaslian foto atau video;
– Konteks informasi;
– Keterangan pihak terkait.

J. KOREKSI BERITA

Apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, PojokInsider akan melakukan koreksi secara terbuka dan proporsional.

Koreksi dilakukan dengan memperbaiki bagian yang keliru tanpa menghilangkan jejak perubahan secara tidak wajar.

Untuk kesalahan yang substansial, redaksi dapat memberikan keterangan koreksi pada berita terkait.

K. PEMBARUAN BERITA

Berita yang masih berkembang dapat diperbarui apabila terdapat informasi baru yang relevan.

Perubahan atau tambahan informasi tidak boleh mengubah fakta secara menyesatkan.

Jika diperlukan, redaksi dapat memberikan penanda bahwa berita telah diperbarui.

L. PRIVASI DAN IDENTITAS

PojokInsider menghormati privasi individu.

Identitas korban kejahatan seksual, anak yang berhadapan dengan hukum, serta pihak lain yang menurut ketentuan jurnalistik dan hukum harus dilindungi tidak akan dipublikasikan secara sembarangan.

Data pribadi seperti nomor telepon, alamat lengkap, nomor identitas, atau informasi sensitif lainnya hanya dipublikasikan apabila memiliki dasar dan kepentingan jurnalistik yang jelas.

M. ANAK DAN KELOMPOK RENTAN

Pemberitaan yang melibatkan anak-anak dan kelompok rentan harus dilakukan secara hati-hati.

Redaksi menghindari publikasi informasi yang dapat menyebabkan anak atau kelompok rentan mengalami stigma, tekanan, atau kerugian yang tidak perlu.

N. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR

Materi iklan, advertorial, sponsor, dan konten komersial harus dibedakan dari produk jurnalistik.

Konten berbayar dapat diberi penanda seperti:

Advertorial, Sponsored, Iklan, atau keterangan lain yang menunjukkan sifat komersial konten tersebut.

Materi komersial tidak boleh disamarkan sebagai berita independen.

O. KONFLIK KEPENTINGAN

Wartawan dan jajaran redaksi PojokInsider wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Jurnalis tidak diperbolehkan menggunakan profesinya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pihak yang sedang diberitakan.

P. LARANGAN BAGI JURNALIS

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan PojokInsider dilarang:

1. Membuat berita berdasarkan fakta yang sengaja direkayasa.
2. Menerima imbalan untuk mengubah substansi berita.
3. Memeras atau mengancam narasumber.
4. Menyalahgunakan profesi jurnalistik.
5. Menyebarkan informasi yang diketahui tidak benar.
6. Menjiplak karya jurnalistik pihak lain.
7. Menghilangkan konteks penting untuk menyesatkan pembaca.
8. Menggunakan pemberitaan sebagai alat kepentingan pribadi.

Q. KOMPLAIN DAN PENGADUAN

Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan PojokInsider dapat menyampaikan pengaduan kepada redaksi.

Pengaduan akan diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, rekaman pemberitaan, dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

PojokInsider berkomitmen memberikan ruang penyelesaian secara profesional melalui mekanisme koreksi, klarifikasi, hak jawab, atau mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.

R. KODE ETIK JURNALISTIK

Dalam menjalankan tugasnya, seluruh wartawan PojokInsider wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman jurnalistik yang berlaku di Indonesia.

Pedoman ini menjadi bagian dari komitmen PojokInsider untuk menjalankan pers yang profesional, bertanggung jawab, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik.

S. PENUTUP

PojokInsider percaya bahwa kepercayaan publik dibangun melalui kerja jurnalistik yang konsisten, transparan, dan bertanggung jawab.

Setiap berita bukan hanya tentang kecepatan menyampaikan informasi, tetapi juga tentang bagaimana informasi tersebut diperoleh, diverifikasi, disajikan, dan dipertanggungjawabkan.

PojokInsider

Yang Terdalam

Menggali fakta, menghadirkan informasi, dan menjaga kepercayaan publik.