Garut – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan sebanyak 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan dengan nilai barang mencapai Rp65,18 miliar. Dari tindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp32,95 miliar.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026 dan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN). Barang tersebut berasal dari operasi yang dilakukan Bea Cukai secara mandiri maupun melalui sinergi dengan berbagai instansi dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai.
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Alun-alun Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026). Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke fasilitas pemusnahan di Purwakarta untuk dihancurkan dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan dan kesadaran seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat merupakan langkah yang lebih efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal dibandingkan penindakan semata.
Djaka juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat telah melakukan 1.594 penindakan dengan total barang bukti mencapai 49,05 juta batang rokok ilegal. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp72,93 miliar.
Selain itu, Bea Cukai Jawa Barat berhasil menyelesaikan satu perkara tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sebanyak 28 perkara lainnya diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium yang memberikan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Pemusnahan barang hasil penindakan secara terbuka dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang cukai.
Instansi tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau legal di Indonesia.












