Kabur Tak Lama, Pencuri 11 Velg Motor di Sapudi Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita288 Dilihat

Sumenep – Unit Reskrim Polsek Sapudi, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian 11 velg sepeda motor di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep. Seorang pelaku berinisial MN alias Nong berhasil diamankan bersama barang bukti kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sapudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat pada 17 Juli 2026 terkait dugaan pencurian di sebuah gudang suku cadang bekas kendaraan bermotor milik Baidawi di Dusun Perreng Bato, Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam.

“Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ujar Kapolsek, Sabtu (18/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari seorang saksi bernama Zaini yang mengaku telah membeli 11 velg sepeda motor dari pelaku. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan MN alias Nong di kediamannya di Dusun Blingi, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam.

“Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mengambil seluruh velg milik korban secara bertahap dari gudang penyimpanan suku cadang bekas,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 velg sepeda motor yang diduga hasil pencurian serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Sapudi menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polresta Sumenep dan Polsek Sapudi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa tersangka, serta melanjutkan proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminal guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Sumenep.