Kancana Letkol Teddy Gelar Seminar Studi Hukum, Bahas Alur Penanganan Perkara Pidana

Nasional179 Dilihat

Sumenep – Kancana Letkol Teddy menggelar seminar studi hukum bertajuk “Alur Penanganan Perkara Pidana Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.” Kegiatan ini menghadirkan Angga Adi Negoro Putra, S.H., sebagai narasumber, Minggu/25/10/2026.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia menyampaikan bahwa seminar tersebut menjadi ruang edukasi bagi peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai hukum, khususnya proses penanganan perkara pidana di Indonesia.

Ia berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong peserta agar lebih kritis dalam memahami persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap peserta dapat memahami alur penanganan perkara pidana secara lebih utuh, sehingga memiliki bekal pengetahuan hukum yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” demikian inti sambutan Ketua Panitia.

Sementara itu, narasumber Angga Adi Negoro Putra, S.H., memaparkan pentingnya memahami tahapan penanganan perkara pidana berdasarkan hukum acara pidana.

Menurut materi yang diangkat dalam seminar, pemahaman terhadap prosedur hukum diperlukan agar masyarakat mengetahui bagaimana suatu perkara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap hak-hak pihak yang terlibat dalam proses pidana serta penerapan prinsip kepastian hukum dalam penegakan hukum.

Melalui seminar tersebut, peserta diharapkan mampu memahami proses hukum secara lebih sistematis, mulai dari tahapan awal penanganan perkara hingga proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 mahasiswa Hukum Universitas Bahaudin Mudhary Madura. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memperdalam pemahaman hukum, tidak hanya dari sisi teori, tetapi juga terkait penerapannya dalam praktik di lapangan.