Ketua Formaka Sumenep Desak Aparat Hukum Bergerak Cepat Usut Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru di Kangean

Berita301 Dilihat

Sumenep – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mantan siswi sekolah dasar di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, mendapat perhatian dari Forum Mahasiswa Kangayan (Formaka) Sumenep.

Ketua Formaka Sumenep, Iip Supriyanto, angkat suara dan mendesak aparat kepolisian agar bergerak cepat mengusut laporan dugaan pencabulan yang menyeret seorang oknum guru SDN Bilis-Bilis I berinisial MR.

Iip meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius dan profesional, terlebih dugaan peristiwa tersebut melibatkan seorang anak dan terjadi dalam lingkungan pendidikan.

“Kasus seperti ini harus segera ditangani secara serius. Kami berharap kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan perlindungan terhadap korban,” demikian sikap yang disampaikan Iip terkait perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak korban bersama kuasa hukumnya, Ach Syaifur Rizal, ke Polsek Kangean. Berdasarkan pemberitaan yang telah beredar, laporan tersebut diterima kepolisian pada 24 September 2026 dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Dalam laporan dan keterangan kuasa hukum, dugaan tindakan tersebut disebut tidak hanya terjadi sekali. Salah satu peristiwa yang disampaikan terjadi ketika korban masih duduk di kelas 6 SD. Korban disebut mengalami tindakan berupa perabaan pada bagian tubuh saat sesi foto bersama kelas.

Dugaan kejadian lainnya disebut terjadi pada 23 September 2026, ketika korban datang ke sekolah untuk mengambil ijazah. Menurut keterangan kuasa hukum, korban datang bersama seorang temannya setelah dihubungi oleh terlapor.

Peristiwa tersebut kemudian disebut berlanjut di ruang guru. Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa korban diduga ditarik kembali ke dalam ruangan oleh terlapor setelah temannya lebih dahulu meninggalkan lokasi. Detail mengenai kejadian tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang tengah ditangani aparat kepolisian.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan peristiwa melibatkan hubungan antara guru dan mantan peserta didik. Kuasa hukum korban sebelumnya juga menyebut adanya dugaan relasi kuasa dalam perkara tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki pengalaman serupa. Namun, dugaan mengenai korban lain tersebut belum menjadi kesimpulan resmi kepolisian.

Iip Supriyanto berharap proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan tetap mengutamakan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban. Ia juga meminta agar proses pemeriksaan tidak berlarut-larut sehingga fakta dalam perkara tersebut dapat segera terungkap.

Sementara itu, pihak terlapor maupun pihak sekolah belum memberikan keterangan yang dapat mengonfirmasi tuduhan tersebut dalam sumber pemberitaan yang tersedia. Karena perkara masih dalam proses hukum, MR tetap berkedudukan sebagai pihak yang dilaporkan/terlapor dan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.