POJOK INSIDER – Pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, kembali memantik perdebatan nasional. Dalam sebuah forum yang dihadiri sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Mahfud menyatakan bahwa apabila pemerintah tidak mampu mengatasi korupsi, maka muncul ruang bagi sikap politik warga untuk tidak membayar pajak sebagai bentuk protes terhadap negara.
Pernyataan tersebut segera memicu beragam respons. Sebagian masyarakat menganggapnya sebagai kritik keras yang relevan terhadap maraknya praktik korupsi. Namun, tidak sedikit yang menilai pernyataan itu terlalu ekstrem karena pajak merupakan kewajiban konstitusional yang menjadi tulang punggung pembiayaan negara.
Di tengah polemik itu, Mahfud kemudian memberikan penjelasan bahwa ucapannya tidak dimaksudkan sebagai ajakan melanggar hukum. Ia menegaskan konteks yang dimaksud adalah sikap politik atau bentuk tekanan moral dari masyarakat terhadap pemerintah agar serius memberantas korupsi.
Korupsi Dinilai Mengikis Legitimasi Negara
Menurut Mahfud, persoalan utama bukan semata-mata soal membayar pajak, melainkan soal kepercayaan publik. Ketika rakyat melihat uang negara berulang kali diselewengkan melalui praktik korupsi, sementara penegakan hukum dinilai belum memberikan efek jera, maka kepercayaan terhadap negara perlahan terkikis.
Dalam perspektif ilmu politik, kondisi tersebut dikenal sebagai krisis legitimasi, yakni ketika masyarakat mulai mempertanyakan apakah negara masih menjalankan amanat untuk mengelola uang rakyat secara bertanggung jawab.
Korupsi yang terus berulang juga dinilai menciptakan paradoks. Di satu sisi pemerintah terus meningkatkan penerimaan pajak, tetapi di sisi lain berbagai kasus penyalahgunaan anggaran terus bermunculan, mulai dari korupsi proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan dana publik.
Pajak Tetap Wajib Dibayar
Terlepas dari kontroversi yang muncul, secara hukum kewajiban membayar pajak tetap berlaku.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Artinya, tidak membayar pajak tetap memiliki konsekuensi hukum, terlepas dari kritik terhadap pemerintah.
Karena itu, banyak kalangan menilai pernyataan Mahfud lebih tepat dipahami sebagai kritik politik yang menggambarkan potensi hilangnya kepercayaan masyarakat apabila korupsi tidak ditangani secara serius.
Korupsi Masih Menjadi Musuh Bersama
Pernyataan Mahfud muncul di tengah tingginya perhatian publik terhadap berbagai perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum. Sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat, birokrat, hingga pengusaha terus bermunculan dan menjadi sorotan masyarakat.
Fenomena tersebut memperkuat persepsi publik bahwa pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan besar, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan.
Bagi banyak warga, persoalan utamanya bukan sekadar besarnya pajak yang harus dibayar, melainkan kepastian bahwa uang yang mereka setorkan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Lebih dari Sekadar Polemik
Perdebatan mengenai pernyataan Mahfud MD sejatinya membuka diskusi yang lebih luas mengenai hubungan antara negara dan masyarakat.
Pajak merupakan wujud partisipasi warga negara dalam pembangunan. Sebaliknya, pemerintah memiliki kewajiban mengelola setiap rupiah penerimaan negara secara transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Ketika kedua prinsip tersebut berjalan seimbang, kepercayaan publik akan tumbuh. Namun, jika korupsi terus terjadi tanpa penyelesaian yang meyakinkan, maka kritik terhadap pemerintah diperkirakan akan semakin menguat.
Pada akhirnya, polemik ini bukan hanya tentang boleh atau tidaknya membayar pajak, melainkan tentang satu tuntutan yang terus disuarakan masyarakat: negara harus menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.












