Polisi Sita 17 Botol Arak Bali dari Penjual Miras di Sumenep

Berita267 Dilihat

Sumenep – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) jenis Arak Bali dalam penindakan di Jalan H.P. Kusuma, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB oleh KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep bersama empat anggota.

Dari lokasi, petugas menemukan dan mengamankan 17 botol Arak Bali. Polisi juga menyita satu kardus merek Aqua yang digunakan sebagai wadah penyimpanan minuman keras tersebut.

Usai diamankan, penjual bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada piket Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo mengatakan, penindakan terhadap peredaran miras merupakan bagian dari langkah kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penindakan ini sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat,” ujar Anwar.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman, lancar, dan terkendali.