Registrasi SIM dengan Rekam Wajah Mulai 1 Juli 2026, Pakar Minta Antisipasi Ancaman Deepfake

Berita299 Dilihat

Jakarta – Pemerintah akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan verifikasi biometrik wajah pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat validasi identitas pelanggan, namun juga memunculkan tantangan baru terkait ancaman penyalahgunaan teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI).

Ketua CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan sistem pengenalan wajah tidak cukup hanya mencocokkan data biometrik dengan basis data kependudukan. Menurutnya, sistem juga harus mampu memastikan bahwa wajah yang dipindai benar-benar berasal dari orang yang hadir secara langsung.

“Implementasi face recognition harus dilengkapi teknologi liveness detection agar sistem dapat membedakan wajah asli dengan foto, video, rekaman layar, maupun deepfake yang dibuat menggunakan AI,” kata Pratama, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, perkembangan AI generatif membuat pembuatan wajah palsu semakin mudah dan semakin sulit dibedakan dari wajah asli. Tanpa mekanisme deteksi yang memadai, pelaku kejahatan berpotensi mendaftarkan nomor telepon menggunakan foto korban yang diperoleh dari media sosial atau hasil manipulasi digital.

Selain ancaman deepfake, Pratama juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan data biometrik selama proses registrasi. Menurutnya, seluruh proses pengambilan gambar hingga pencocokan dengan basis data kependudukan harus menggunakan enkripsi dengan standar kriptografi modern agar tidak mudah disadap.

Ia juga mendorong penerapan zero trust architecture sehingga tidak ada pengguna maupun perangkat yang otomatis dipercaya, termasuk dari jaringan internal operator.

“Ancaman bukan hanya datang dari luar. Insider threat juga harus diantisipasi melalui pembatasan hak akses, pencatatan aktivitas secara menyeluruh, dan audit keamanan berkala,” ujarnya.

Pratama menilai, apabila teknologi liveness detection dipadukan dengan tata kelola keamanan yang kuat, registrasi SIM berbasis biometrik dapat menjadi benteng baru dalam mencegah penyalahgunaan identitas sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan digital.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan enkripsi modern, penerapan zero trust architecture, pembatasan hak akses berdasarkan prinsip least privilege, serta audit keamanan secara berkala.

“Biometrik bukan sekadar alat autentikasi, tetapi aset digital permanen yang harus dijaga sepanjang hidup pemiliknya,” pungkas Pratama.