Said Abdullah Dorong Kebijakan Afirmatif Cukai untuk Pabrikan Rokok Golongan III

Nasional155 Dilihat

Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendorong pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif terhadap tarif cukai bagi pabrikan rokok golongan III guna mendukung keberlangsungan industri kecil dan menengah serta meningkatkan penggunaan cukai legal.

Menurut Said, sebagian besar industri rokok di sejumlah daerah, termasuk Madura, masih didominasi oleh pabrikan golongan III yang sedang berkembang. Oleh karena itu, kebijakan cukai dinilai perlu disesuaikan agar tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil.

Ia menilai tarif cukai yang terlalu tinggi dapat menghambat pertumbuhan industri dan menyulitkan pabrikan kecil untuk bertahan di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.

Said juga menegaskan bahwa industri hasil tembakau memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Di Madura, sektor tersebut disebut menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja secara langsung, di samping menciptakan berbagai aktivitas ekonomi pendukung lainnya.

Menurutnya, tingginya beban cukai turut menjadi salah satu faktor yang mendorong munculnya penggunaan pita cukai ilegal. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan insentif yang mampu mendorong produsen menggunakan cukai resmi secara konsisten.

Sebagai solusi, Said mengusulkan penerapan tarif cukai khusus sebesar Rp300 per batang bagi pabrikan golongan III yang berusia di bawah 20 tahun. Kebijakan tersebut diyakini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Meski mendukung pemberian insentif, Said menegaskan bahwa pemerintah tetap harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang masih menggunakan pita cukai ilegal setelah memperoleh kemudahan kebijakan.

Sementara itu, kalangan pengusaha rokok dan tembakau di Madura menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah membentuk lapisan baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) melalui Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan III. Namun, mereka berharap kebijakan tersebut diterapkan secara khusus di Madura dan tidak diberlakukan secara nasional.

Dukungan tersebut disampaikan dalam forum silaturahmi pengusaha rokok dan tembakau bersama Bupati Pamekasan yang berlangsung di Pendopo Ronggosukowati.

Owner CV Jawara Internasional Djaya, Alfian Marsuto, menegaskan bahwa pelaku industri rokok di Madura pada prinsipnya mendukung pembentukan SKM Golongan III. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah adanya perlakuan khusus bagi Madura sebagai salah satu daerah sentra produksi tembakau nasional.

Pandangan serupa disampaikan CEO Bawang Mas Grup, H. Khairul Umam. Ia menjelaskan bahwa kajian yang disusun para pengusaha sejak awal bertujuan mendorong penerapan SKM Golongan III khusus untuk Madura.

Khairul menilai apabila kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional, manfaat yang lebih besar justru berpotensi dinikmati perusahaan besar di luar Madura. Karena itu, para pelaku usaha berharap pemerintah mempertimbangkan skema khusus yang dapat memperkuat daya saing industri lokal, menjaga penyerapan tenaga kerja, serta meningkatkan kontribusi sektor tembakau terhadap perekonomian daerah.