Sumenep – Seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) ditemukan terbaring di trotoar Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Kondisi tersebut memunculkan keprihatinan sekaligus kritik terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan sosial yang menyangkut kelompok masyarakat rentan.
Pemandangan itu menjadi ironi di kawasan pusat kota. Di tengah berbagai program pembangunan yang terus digencarkan, masih terdapat warga yang diduga mengalami gangguan kejiwaan hidup tanpa penanganan yang layak di ruang publik.
Ketua Serikat Pemuda Madura (SERDADU) Kabupaten Sumenep, Achmad Efendi, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
“Kalau benar orang tersebut merupakan ODGJ yang terlantar, maka ini bukan hanya persoalan kemanusiaan, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana negara hadir melindungi masyarakat yang paling rentan. Pemerintah tidak boleh membiarkan kondisi seperti ini terus berlangsung,” tegas Achmad Efendi, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan, pelayanan kesehatan, dan rehabilitasi kepada warga yang mengalami gangguan kejiwaan maupun penyandang masalah kesejahteraan sosial.
“Undang-undang sudah jelas mengamanatkan negara untuk hadir. Jangan sampai ODGJ hanya menjadi tontonan masyarakat di jalanan tanpa ada langkah nyata dari pemerintah,” ujarnya.
Fendi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mengatur hak setiap orang dengan gangguan jiwa untuk memperoleh pelayanan kesehatan, perlindungan dari penelantaran, serta kehidupan yang layak. Sementara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menegaskan kewajiban pemerintah dalam memberikan rehabilitasi dan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia mendesak Dinas Sosial Kabupaten Sumenep agar segera melakukan asesmen dan penjangkauan terhadap pria tersebut bersama Dinas Kesehatan, Satpol PP, aparat kelurahan, serta pihak terkait lainnya.
“Jangan menunggu viral baru bertindak. Pemerintah harus memiliki sistem respons cepat ketika menemukan warga terlantar atau diduga mengalami gangguan jiwa. Mereka harus dievakuasi, diperiksa kondisi kesehatannya, ditelusuri keluarganya, kemudian mendapatkan rehabilitasi sesuai prosedur,” katanya.
Selain itu, Fendi juga meminta DPRD Kabupaten Sumenep menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.
“DPRD jangan hanya fokus pada pembahasan anggaran. Mereka harus memastikan anggaran penanganan ODGJ benar-benar efektif, memanggil OPD terkait untuk melakukan evaluasi, dan mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak kepada kelompok rentan. Ini menyangkut hak asasi manusia dan martabat warga negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan seseorang yang diduga ODGJ tidur di trotoar bukan sekadar persoalan ketertiban umum, melainkan menjadi cerminan kualitas pelayanan sosial pemerintah daerah.
“Keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari megahnya infrastruktur, tetapi juga dari bagaimana pemerintah memperlakukan masyarakat yang paling lemah. Jangan sampai mereka kehilangan hak untuk hidup secara layak hanya karena tidak memiliki siapa-siapa,” pungkasnya.






