Dua Oknum Diberhentikan Tidak Hormat, Kepala SPPG Lenteng Timur III Ungkap Riwayat Pembinaan

Berita259 Dilihat

Sumenep – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur III, Mellisa Agustin, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dua oknum yang tersandung persoalan hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap kedua oknum tersebut.

Mellisa menjelaskan, keputusan pemberhentian itu tertuang dalam surat pemberhentian tertanggal 22 Oktober 2026, bertepatan dengan hari terjadinya penangkapan terhadap kedua oknum tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru seolah-olah pihak SPPG baru mengambil tindakan setelah persoalan hukum itu mencuat ke publik.

Sebelum peristiwa tersebut terjadi, keduanya disebut telah memiliki catatan evaluasi terkait kinerja yang dinilai kurang baik. Pihak SPPG, kata Mellisa, juga telah melakukan pembinaan secara bertahap melalui teguran lisan hingga pemberian Surat Peringatan Pertama (SP 1).

“Jauh sebelum persoalan ini mencuat, kami sudah melakukan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan. Teguran secara lisan telah diberikan, bahkan SP 1 juga sudah diterbitkan sebagai bentuk pembinaan,” demikian penjelasan Mellisa Agustin.

Ia menegaskan bahwa teguran dan surat peringatan tersebut merupakan bagian dari upaya internal untuk memperbaiki kinerja serta menjaga kedisiplinan di lingkungan SPPG Lenteng Timur III.

Namun, ketika kedua oknum tersebut tersandung persoalan hukum, pihaknya mengambil sikap tegas dengan menerbitkan surat pemberhentian secara tidak hormat pada 22 Oktober 2026.

Bagi Mellisa, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga integritas dan profesionalitas lembaga. Ia menilai bahwa setiap persoalan yang melibatkan personel harus disikapi secara serius, terlebih apabila berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Kendati demikian, persoalan hukum yang dihadapi kedua oknum tersebut tetap menjadi ranah pihak berwenang. Sementara itu, keputusan internal mengenai pemberhentian merupakan langkah kelembagaan yang perlu dilihat berdasarkan dokumen dan prosedur yang berlaku.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa SPPG Lenteng Timur III tidak mengabaikan persoalan kedisiplinan personelnya. Evaluasi, teguran lisan, dan pemberian SP 1 disebut telah dilakukan sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

Mellisa berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara proporsional dengan mempertimbangkan kronologi, langkah pembinaan yang telah dilakukan, serta dokumen pemberhentian yang bertanggal 22 Oktober 2026.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas dan tanggung jawab setiap personel agar kejadian serupa tidak terulang serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPPG tetap terjaga.