Sumenep – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) musim panen 2026.
Sekretaris Cabang GMNI Sumenep Ahmad Fauzan menilai Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026 tentang Penetapan TIHT belum cukup kuat untuk melindungi petani dari tekanan harga dalam tata niaga tembakau.
Menurut Fauzan, penetapan batas harga tanpa disertai sanksi tegas bagi pihak yang membeli tembakau di bawah ketentuan berpotensi membuat kebijakan tersebut sulit diterapkan secara efektif di lapangan.
“Bupati ini seolah membayangkan pasar tembakau seperti majelis taklim, di mana korporasi dan tengkulak bisa diatur hanya pakai imbauan moral dan selembar kertas SK,” kata Fauzan, Selasa (11/8/2026).
Ia menilai pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi dengan mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas. Menurutnya, sanksi administratif maupun denda diperlukan agar aturan harga tidak berhenti sebagai kebijakan tertulis.
“Ini cara berpikir yang sangat dangkal! Mengatur harga tanpa menyertakan sanksi tegas bagi pelanggar itu tindakan konyol dan menggelikan,” ujarnya.
GMNI juga menyoroti posisi tawar petani dalam tata niaga tembakau yang dinilai masih lemah. Fauzan menyebut kondisi pasar yang didominasi sejumlah pembeli membuat petani berpotensi kesulitan mendapatkan harga sesuai TIHT.
Ia juga menyinggung persoalan penilaian kualitas atau grading yang menurutnya dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga pembelian tembakau di tingkat petani.
“Pabrikan dan tengkulak itu bergerak atas prinsip profit maksimal. Tanpa ada sanksi hukum dan pengawasan ketat, mereka tinggal tersenyum melihat SK Bupati ini, lalu di lapangan tetap membeli tembakau petani dengan harga semurah-murahnya,” katanya.
Selain persoalan regulasi, GMNI mempertanyakan mekanisme pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembelian tembakau di lapangan. Organisasi mahasiswa tersebut menilai pengawasan perlu dilakukan secara aktif, terutama selama musim panen berlangsung.
GMNI juga mengusulkan adanya skema penyerapan tembakau melalui badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai alternatif ketika terjadi ketidakseimbangan antara pasokan petani dan daya serap perusahaan.
“Lantas apa yang dilakukan Pemkab? Tidak ada tim pengawas! Bupati seolah buta terhadap realitas ini,” ujar Fauzan.
GMNI Sumenep meminta Pemkab melakukan evaluasi terhadap kebijakan TIHT 2026. Mereka mendorong agar aturan tersebut dilengkapi ketentuan sanksi administratif yang jelas serta memperkuat pengawasan di lapangan.
Fauzan mengatakan kebijakan perlindungan petani harus memiliki instrumen penegakan yang dapat memastikan ketentuan harga benar-benar diterapkan.
“Kalau Bupati memang punya niat dan kecerdasan dalam membela rakyat kecil, buat aturan yang punya sanksi hukum jelas! Jangan biarkan petani terus-menerus dikorbankan oleh kebijakan setengah hati yang lahir dari kedangkalan berpikir pemerintah daerah,” pungkasnya.









