Kuasa Hukum Pertanyakan Sikap BRI, Dana Pensiun Korban Masih Dipotong Meski Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Berita369 Dilihat

Sumenep — Seorang pensiunan aparatur pemerintah daerah, Abd Hamid, mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep bersama tim kuasa hukumnya dari tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rudi Hartono Asosiate, Selasa (4/8). Kedatangan mereka bukan untuk memperdebatkan proses hukum yang telah selesai, melainkan menagih hak korban yang hingga kini diklaim belum dipulihkan meski perkara pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Di hadapan awak media, kuasa hukum korban, Bayu Prasetya, menyebut perjuangan kliennya telah berlangsung hampir tujuh tahun. Selama rentang waktu itu, Abd Hamid harus menerima kenyataan dana pensiunnya terus dipotong setiap bulan akibat kredit yang disebut-sebut tidak pernah diajukan maupun dinikmatinya.

“Ini bukan aksi emosional. Kami sudah berkali-kali datang secara baik, berdiskusi, bahkan delapan kali melakukan pertemuan dengan pihak bank. Namun jawaban yang diterima selalu sama, diminta menunggu keputusan pimpinan,” ujar Bayu.

Menurutnya, perkara bermula ketika seorang oknum pegawai BRI berinisial Novi diduga membujuk korban untuk menitipkan Surat Keputusan (SK) pensiun. Belakangan, SK tersebut diduga digunakan sebagai dasar pencairan kredit pensiunan tanpa persetujuan pemiliknya.

Bayu mengatakan korban tidak pernah mengetahui proses pengajuan kredit tersebut, tidak pernah menandatangani pencairan dana, bahkan mengaku tidak pernah menerima uang pinjaman.

“Yang beliau rasakan justru setiap bulan dana pensiunnya dipotong,” katanya.

Dari Rp2,7 Juta Menjadi Sekitar Rp600 Ribu

Abd Hamid mengaku semula menerima dana pensiun sekitar Rp2,7 juta setiap bulan. Namun sejak pemotongan dilakukan, uang yang diterimanya hanya berkisar Rp600 ribu.

Artinya, sekitar Rp2,1 juta dipotong setiap bulan selama kurang lebih tujuh tahun.

“Kurang lebih tujuh tahun,” jawab Abd Hamid singkat saat ditanya wartawan.

Menurut kuasa hukumnya, kondisi tersebut berdampak serius terhadap kehidupan korban dan keluarganya. Dengan sisa dana pensiun yang diterima, korban harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Putusan Pidana Telah Final

Kuasa hukum menyebut oknum pegawai BRI yang diduga merekayasa kredit tersebut telah diproses secara pidana dan divonis bersalah oleh pengadilan. Putusan tersebut, kata dia, kini telah berkekuatan hukum tetap.

Mereka mengaku Jaksa Penuntut Umum juga telah meminta agar hak-hak korban segera dipulihkan, termasuk pengembalian SK pensiun dan penghentian pemotongan dana pensiun.

Namun hingga aksi penyampaian aspirasi dilakukan, menurut mereka, realisasi pemulihan hak tersebut belum juga terjadi.

“Kalau putusan pengadilan sudah final, lalu apa lagi yang ditunggu? Kami hanya meminta hak korban dikembalikan,” ujar Bayu.

Ia mempertanyakan mengapa konsekuensi dari dugaan perbuatan oknum justru harus ditanggung oleh nasabah yang mengaku tidak mengetahui adanya transaksi kredit tersebut.

Desak Penyelesaian

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum meminta manajemen BRI segera mengambil keputusan agar persoalan tidak terus berlarut.

Mereka menilai penyelesaian kasus tersebut bukan hanya menyangkut hubungan antara bank dan nasabah, melainkan juga menyangkut perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami tidak datang mencari keributan. Kami datang meminta kepastian hukum dan kepastian hak. Jangan sampai masyarakat kecil yang menjadi korban justru terus menanggung akibat dari perbuatan oknum,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga berharap pemerintah pusat, Kementerian BUMN, serta jajaran direksi BRI memberikan perhatian terhadap kasus tersebut agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut.

Menunggu Penjelasan Resmi BRI

Hingga berita ini disusun, pihak BRI Cabang Sumenep belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan Abd Hamid dan kuasa hukumnya.

Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak BRI untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi, tindak lanjut atas putusan pengadilan, serta langkah yang akan ditempuh dalam menyikapi tuntutan pemulihan hak korban.