Penyaluran Hibah Pemkab Sumenep Disorot, SERDADU Minta Verifikasi Penerima Diperketat

Berita297 Dilihat

Sumenep – Penyaluran bantuan hibah kepada 116 lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 mendapat perhatian dari kalangan aktivis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep diminta memperketat proses verifikasi agar bantuan yang bersumber dari APBD benar-benar tepat sasaran dan bebas dari potensi penyimpangan.

Berdasarkan dokumen Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), sebanyak 116 masjid, mushalla, pondok pesantren, yayasan, hingga organisasi kemasyarakatan ditetapkan sebagai penerima hibah. Proses penyaluran diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum bantuan diserahkan kepada para penerima.

Ketua Serikat Pemuda Madura (SERDADU) Kabupaten Sumenep, Achmad Efendi, mengatakan pemerintah daerah harus menjalankan proses verifikasi secara menyeluruh, baik terhadap legalitas lembaga maupun kondisi faktual di lapangan.

“Karena dana hibah ini berasal dari uang rakyat, maka proses penetapan penerimanya harus benar-benar objektif dan transparan. Jangan hanya mengandalkan berkas administrasi, tetapi perlu dilakukan verifikasi lapangan agar dipastikan lembaga tersebut benar-benar ada, aktif, dan layak menerima bantuan,” ujarnya, Minggu (5/7/2026).

Menurut Fendi, keterbukaan data penerima hibah juga penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah. Dengan demikian, apabila terdapat data yang tidak sesuai, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan masukan kepada pemerintah.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi berbagai potensi penyimpangan dalam penyaluran hibah.

“Kita tentu berharap tidak ada lembaga yang bersifat fiktif ataupun penerima yang dipilih karena kedekatan dengan pihak tertentu. Karena itu, verifikasi harus dilakukan secara profesional sehingga seluruh bantuan benar-benar diterima lembaga yang memenuhi syarat,” katanya.

Fendi menegaskan pernyataan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, bukan tuduhan bahwa penyimpangan telah terjadi. Ia berharap seluruh proses penyaluran hibah dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun kepada publik.

Menurutnya, semakin besar anggaran hibah yang disalurkan pemerintah daerah, maka semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, pengawasan internal pemerintah, DPRD, aparat pengawas, hingga partisipasi masyarakat perlu berjalan beriringan.

Diketahui, pada Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan 116 lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan sebagai penerima bantuan hibah yang terdiri atas masjid, mushalla, pondok pesantren, yayasan, organisasi keagamaan, hingga organisasi sosial.

Fendi sebelumnya juga dikenal aktif menyuarakan isu pengawasan kebijakan publik di Kabupaten Sumenep, termasuk persoalan penegakan hukum terhadap aktivitas galian C ilegal.