Polres Sumenep Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pangarangan, Delapan Poket Narkotika Disita

Berita315 Dilihat

Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial H.B. (42) diamankan polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Mahoni Nomor 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi dan hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan poket sabu dengan total berat bersih 1,74 gram. Satu poket ditemukan di teras rumah, sedangkan tujuh poket lainnya disimpan di dalam kamar.

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon seluler, timbangan digital, satu pak plastik klip, sebungkus rokok, tas anyaman plastik, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Di hadapan petugas, H.B. mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, SH, mewakili Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, SIK, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Tidak berhenti pada penangkapan ini, kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Juli 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.