Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Ditangkap

Berita262 Dilihat

Sumenep – Unit Reskrim Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Masalembu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Masalembu IPDA Asnan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti dan petunjuk di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat.

Kedua terduga pelaku berinisial S (36) dan M (34), warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Sabtu (25/7/2026) tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor sebagaimana yang dilaporkan korban,” kata IPDA Asnan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para tersangka, serta penyusunan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Masalembu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.