Punya Utang PBB Belasan Tahun? Pemkab Sumenep Kasih Diskon hingga 95 Persen

Berita120 Dilihat

Sumenep – Punya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak belasan hingga puluhan tahun? Pemerintah Kabupaten Sumenep justru membuka kesempatan bagi warga untuk melunasinya dengan beban yang jauh lebih ringan.

Melalui kebijakan terbaru, tunggakan PBB-P2 periode 2002 hingga 2014 mendapat potongan pokok pajak sebesar 95 persen, sekaligus pembebasan 100 persen denda administratif.

Artinya, warga yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak lama tidak harus membayar seluruh pokok pajaknya. Pemerintah memberikan pengurangan besar sebagai bagian dari upaya menyelesaikan piutang PBB-P2 sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Namun, kesempatan tersebut tidak berlangsung selamanya.

Pemkab Sumenep menetapkan 31 Oktober 2026 sebagai batas terakhir pengurangan pokok pajak. Sementara pembebasan sanksi administratif atau denda masih berlaku hingga 31 Desember 2026.

Bukan Hanya Tunggakan Lama

Keringanan juga diberikan untuk tunggakan pada periode berikutnya.

Tunggakan 2015–2020 memperoleh diskon pokok pajak sebesar 90 persen, sedangkan tunggakan 2021–2025 mendapatkan pengurangan sebesar 40 persen. Keduanya juga mendapat pembebasan denda 100 persen. Khusus Buku IV dan V, diskon pokok disesuaikan antara 20 hingga 40 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Tunggakan PBB-P2 Kabupaten Sumenep Tahun 2026.

Pemkab Kejar Wajib Pajak hingga Desa

Agar program tersebut tidak hanya berhenti sebagai kebijakan di atas kertas, Pemkab Sumenep meminta jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan menyosialisasikannya secara masif.

Informasi diminta disebarkan melalui grup WhatsApp kedinasan, RT/RW, komunitas masyarakat, serta media sosial resmi kecamatan dan desa.

Camat, lurah, dan kepala desa juga diminta mengumumkan program tersebut kepada masyarakat serta memanfaatkan berbagai pertemuan untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Menariknya, masyarakat tidak perlu menunggu proses penghitungan diskon secara manual. Penyesuaian potongan dilakukan otomatis melalui Aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP. Pembayaran juga dapat dilakukan secara non-tunai menggunakan QRIS.

Jangan Salah Baca Batas Waktu

Ada dua tenggat yang perlu diperhatikan wajib pajak.

31 Oktober 2026 merupakan batas pemanfaatan pengurangan pokok pajak.

Sedangkan 31 Desember 2026 menjadi batas pembebasan sanksi administratif.

Dengan demikian, warga yang memiliki tunggakan PBB sejak lama memiliki peluang mendapatkan pengurangan terbesar jika menyelesaikan kewajibannya sebelum program pengurangan pokok berakhir.

Pemkab Sumenep berharap kebijakan ini mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melunasi tunggakan PBB-P2 dan pada saat yang sama memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan.

Jadi, bagi pemilik tunggakan PBB lama, pertanyaannya bukan lagi “berapa utang saya?”, tetapi “berapa yang harus saya bayar setelah dipotong 95 persen?”