Oleh: Redaksi
Di atas kertas, keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2025 tampak sehat. Pendapatan daerah melampaui target, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih, dan pemerintah menutup tahun anggaran dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai sekitar Rp317 miliar.
Namun, di balik angka-angka yang terlihat menggembirakan itu, ada realitas yang sulit dibantah. Masih banyak jalan yang rusak, fasilitas pendidikan yang membutuhkan perhatian, pelayanan dasar yang belum merata, serta masyarakat yang masih bergulat dengan kemiskinan. Di sinilah publik mulai bertanya, mengapa ketika anggaran masih tersisa ratusan miliar, berbagai persoalan mendasar justru belum sepenuhnya teratasi?
Bagi masyarakat, APBD bukan sekadar dokumen keuangan yang dipenuhi angka dan istilah teknis. APBD adalah janji pembangunan. Janji bahwa setiap rupiah yang dihimpun dari negara akan kembali kepada rakyat dalam bentuk jalan yang layak, sekolah yang nyaman, pelayanan kesehatan yang lebih baik, hingga peluang ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan.
Karena itu, SiLPA sebesar Rp317 miliar tidak bisa hanya dijelaskan sebagai konsekuensi teknis pengelolaan anggaran. Publik berhak mengetahui mengapa dana sebesar itu tidak sepenuhnya digunakan untuk mempercepat pembangunan.
Memang benar, SiLPA tidak selalu mencerminkan kegagalan. Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, sisa anggaran dapat muncul karena efisiensi belanja, pendapatan yang melampaui target, atau adanya program yang penyelesaiannya bergeser ke tahun berikutnya. Namun, besarnya nilai SiLPA tetap menjadi ruang evaluasi yang penting, terutama jika masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi.
Ironinya, Kabupaten Sumenep masih menghadapi tantangan besar. Angka kemiskinan masih berada di atas rata-rata provinsi, wilayah kepulauan masih membutuhkan konektivitas yang lebih baik, infrastruktur dasar belum seluruhnya merata, dan kualitas pelayanan publik masih memerlukan banyak perbaikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang sulit dihindari. Apakah perencanaan pembangunan sudah benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat? Apakah pelaksanaan program berjalan sesuai target? Atau justru birokrasi yang lambat membuat anggaran gagal memberi manfaat maksimal?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari hak publik untuk mengawasi penggunaan uang daerah. Sebab setiap rupiah dalam APBD pada hakikatnya adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
DPRD sebagai lembaga pengawas memiliki tanggung jawab untuk mengurai penyebab besarnya SiLPA tersebut secara terbuka. Evaluasi tidak boleh berhenti pada penjelasan normatif bahwa semuanya sesuai prosedur. Masyarakat berhak mengetahui program mana yang tidak terlaksana, berapa anggaran yang tidak terserap, apa penyebabnya, dan bagaimana langkah perbaikannya agar tidak terulang pada tahun berikutnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu menjadikan SiLPA ini sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Target pembangunan tidak cukup hanya tercapai di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan terletak pada besarnya saldo kas di akhir tahun atau banyaknya penghargaan yang diterima. Ukuran sesungguhnya adalah ketika masyarakat merasakan perubahan nyata dalam kehidupan mereka.
Selama masih ada jalan yang rusak, sekolah yang memerlukan perhatian, masyarakat yang kesulitan mengakses layanan dasar, dan keluarga yang masih hidup dalam kemiskinan, maka SiLPA Rp317 miliar akan terus menjadi pertanyaan publik.
Sebab bagi rakyat, pembangunan bukan sekadar angka dalam laporan pertanggungjawaban. Pembangunan adalah janji yang seharusnya hadir dalam kehidupan sehari-hari. Dan hingga hari ini, bagi sebagian warga Sumenep, janji itu masih terus ditunggu.





