Sumenep Masuk Musim Kemarau, Bupati Achmad Fauzi Tegas Larang Warga Bakar Lahan

Berita140 Dilihat

Sumenep – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah musim kemarau 2026 membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep meningkatkan kewaspadaan. Pemkab bahkan mengeluarkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo meminta seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD memperkuat langkah pencegahan serta pengendalian potensi kebakaran.

“Upaya pencegahan harus melibatkan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya,” ujar Achmad Fauzi, Selasa (1/9/2026).

Tak hanya pemerintah daerah, camat, lurah, dan kepala desa juga diminta turun langsung menyosialisasikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat.

Pengawasan di wilayah rawan Karhutla pun diperintensif. Pemkab meminta dilakukan inventarisasi dan pemetaan kawasan yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran, termasuk pemantauan titik panas dan potensi munculnya titik api secara berkala.

Bupati menegaskan, setiap aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran harus segera dihentikan sebelum api meluas.

“Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas,” tegasnya.

Pemkab Sumenep juga memastikan kesiapsiagaan personel, sarana, prasarana, serta peralatan penanggulangan Karhutla. Jika kebakaran terjadi, masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 112, Satpol PP, atau BPBD Kabupaten Sumenep.

Achmad Fauzi menekankan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak. Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan penanganan bencana berlangsung cepat dan terpadu.

Pemkab juga mengingatkan agar upaya pencegahan tetap memperhatikan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.

“Seluruh stakeholder dan jajaran terkait harus memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin timbul selama musim kekeringan 2026,” pungkasnya.