Aliansi Hukum Indonesia Soroti Dugaan TPPU yang Menyeret Oknum Kejaksaan, Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita325 Dilihat

Makassar – Aliansi Hukum Indonesia menggelar aksi simbolis berupa penyalaan lilin dan penyampaian orasi di Kota Makassar, Kamis malam (9/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut menyeret seorang oknum pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam aksinya, peserta menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diperiksa.

Koordinator Aliansi Hukum Indonesia, Fajar, mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara objektif demi menjaga integritas lembaga penegak hukum dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.

“Siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena memiliki jabatan atau kedudukan tertentu,” ujarnya dalam orasi.

Massa aksi juga menyoroti informasi mengenai dugaan TPPU yang disebut berkaitan dengan sejumlah perkara yang pernah ditangani oleh oknum tersebut. Mereka meminta agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Hukum Indonesia menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan tersebut secara tuntas, mendorong proses penyidikan dilakukan secara independen, meminta dukungan Presiden RI agar aparat penegak hukum bekerja tanpa intervensi, serta mengajak masyarakat mengawal jalannya proses hukum.

Fajar menegaskan aksi tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Yang kami perjuangkan adalah supremasi hukum. Ketika ada dugaan pelanggaran, proses hukumnya harus terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” katanya.