BPBD Jatim: Sebanyak 14 Kabupaten Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Berita245 Dilihat

Surabaya – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mencatat sebanyak 14 kabupaten telah menetapkan status darurat kekeringan hingga pertengahan Juli 2026. Dari jumlah tersebut, 11 daerah berstatus Siaga Darurat dan tiga daerah berstatus Tanggap Darurat.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jawa Timur, Satriyo Nurseno, mengatakan berbagai langkah penanganan terus dilakukan untuk mengurangi dampak musim kemarau, termasuk mempercepat distribusi air bersih ke wilayah terdampak.

“Dropping air bersih terus kami lakukan sesuai kebutuhan di lapangan. Kami juga terus berkoordinasi dengan BPBD kabupaten/kota agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” kata Satriyo, Senin (20/7/2026).

BPBD Jatim mencatat, hingga saat ini telah menyalurkan sekitar 1.035.000 liter air bersih melalui 207 rit mobil tangki. Bantuan tersebut didistribusikan ke 42 kecamatan, 56 desa, dan 73 dusun yang mengalami krisis air bersih akibat kekeringan.

Selain penyaluran air bersih, BPBD Jawa Timur juga memperkuat langkah mitigasi bersama pemerintah kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan guna mencegah dampak kekeringan semakin meluas selama musim kemarau.

Adapun daerah yang telah menetapkan status kedaruratan kekeringan meliputi Bondowoso, Lamongan, Banyuwangi, Lumajang, Bangkalan, Blitar, Pasuruan, Trenggalek, Gresik, Malang, Jember, Sampang, Mojokerto, dan Situbondo.

BPBD Jatim mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekeringan serta melakukan pengelolaan penggunaan air secara bijak selama musim kemarau berlangsung.