Guru ASN di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Polisi: Dua Kali Mangkir dari Panggilan

Berita309 Dilihat

Sumenep – Satreskrim Polresta Sumenep menetapkan seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di MTsN 3 Sumenep sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan.

Guru tersebut bernama Ahmad bin Hosen, warga Desa Kebunan, Kabupaten Sumenep. Penetapan DPO tertuang dalam Surat Nomor DPO/15/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 9 Juli 2026.

Penyidik menyebut penetapan status DPO dilakukan setelah Ahmad dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Polisi juga telah mendatangi kediamannya untuk melakukan upaya penjemputan, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Kasus ini disidik berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Sumenep kemudian menerbitkan surat DPO guna kepentingan penyidikan. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ahmad agar segera melapor kepada penyidik Satreskrim melalui nomor 0856-5629-0512 atau 0819-3943-5999. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan sendiri.

Sekretaris Jenderal Lembaga BIDIK, SUNAN, mengatakan pihaknya mengawal proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, seorang guru memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan, termasuk dalam menaati hukum.

“Guru adalah sosok yang digugu dan ditiru. Karena itu, seorang guru semestinya memberikan contoh yang baik, termasuk dalam menaati hukum. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi proses hukum agar perkara ini segera mendapatkan kepastian,” kata SUNAN, Selasa (4/8/2026).

SUNAN juga mengapresiasi langkah Satreskrim Polresta Sumenep yang dinilai telah menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur. Ia berharap perkara tersebut segera dituntaskan. Selain itu, ia meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala MTsN 3 Sumenep, Didik Santoso, S.Pd., M.Pd., mengatakan pihak sekolah telah mengambil langkah kedinasan terhadap Ahmad. Menurutnya, madrasah telah memanggil yang bersangkutan dan mendatangi rumahnya.

“Saya tidak melakukan pembiaran. Saya panggil dan saya datangi rumahnya,” ujar Didik melalui pesan suara WhatsApp.

Didik menambahkan, sejak dimulainya tahun ajaran baru pada 13 Juli 2026, Ahmad tidak pernah hadir mengajar dengan alasan sakit.

Hingga berita ini ditulis, Ahmad bin Hosen belum memberikan keterangan terkait status DPO tersebut.