Lapak Galvalum Pasar Ganding Diduga Diperjualbelikan, Sulaisi Minta Aktor dan Aliran Uang Diungkap

Berita344 Dilihat

Sumenep – Dugaan praktik jual beli lapak galvalum di kawasan depan Pasar Ganding mendapat sorotan dari praktisi hukum Sulaisi Abdurrazaq. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep segera melakukan penelusuran dan membuka secara transparan proses pendistribusian lapak agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sulaisi menilai, apabila benar terjadi transaksi jual beli lapak, pemerintah harus mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk siapa yang menawarkan, menerima pembayaran, hingga dasar kewenangan lapak tersebut dapat diperjualbelikan.

“Jangan biarkan isu ini terus bergulir tanpa kejelasan. Kalau memang ada praktik jual beli, ungkap siapa aktornya, siapa yang menerima uang, dan atas dasar kewenangan apa lapak itu bisa diperdagangkan,” kata Sulaisi, Sabtu (11/7/2026).

Ia mengaku menerima informasi adanya dugaan transaksi lapak dengan nilai yang bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp15 juta per unit. Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya aliran dana di luar mekanisme yang semestinya.

“Kalau informasi ini benar, berarti ada aliran uang yang harus dipertanggungjawabkan. Siapa yang memungut? Ke mana uang itu disetorkan? Berapa jumlah lapak yang sudah berpindah tangan? Semua harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Selain dugaan jual beli, Sulaisi juga menyoroti informasi mengenai adanya permintaan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp2,5 juta kepada calon pengguna lapak. Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran tersebut apabila tidak disertai dokumen administrasi maupun perjanjian tertulis.

“Pedagang diminta membayar, tetapi dasar hukumnya apa? Kalau memang ada pembayaran, seharusnya ada bukti administrasi yang sah. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena menyerahkan uang tanpa kepastian hak atas lapak yang dijanjikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu melakukan audit terhadap seluruh tahapan pendataan, penetapan penerima, hingga mekanisme distribusi lapak agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

“Kalau semua sudah sesuai aturan, buka saja seluruh datanya. Tidak ada alasan untuk merahasiakan siapa penerima lapak, bagaimana mekanisme penentuannya, dan apakah ada pungutan dalam proses tersebut. Transparansi adalah satu-satunya cara menghentikan spekulasi yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pasar Ganding, H. Tohawi, belum memberikan penjelasan terkait substansi dugaan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia meminta agar wawancara dilakukan secara langsung di Pasar Ganding.

“Kalau mau wawancara, besok saja di Pasar Ganding,” singkatnya, Minggu (12/7/2026).

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep mengenai dugaan praktik jual beli lapak galvalum tersebut.