Roy Suryo dan dr Tifa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nasional6 Dilihat

Jakarta – Polda Metro Jaya memindahkan tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan proses pemindahan kedua tersangka masih dikoordinasikan dengan pihak Rumah Sakit Polri sebelum mereka ditempatkan di rutan.

“Roy Suryo dan dr Tifa akan dibawa dari RS Polri Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

Menurutnya, kedua tersangka dijadwalkan menjalani proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pukul 09.00 WIB. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Besok pagi sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya akan diberangkatkan dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan untuk proses tahap dua,” katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa diamankan penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah rampung dan bukan tindakan yang berdiri sendiri.

Polisi menyatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.