Roy Suryo Bersyukur Usai Tak Ditahan Kejari Jaksel, Tegaskan Perjuangan Belum Selesai

Nasional140 Dilihat

Jakarta – Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan terima kasih setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahannya dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Usai menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa hanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam sepekan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Roy mengucapkan terima kasih kepada Dokter Tifa, rekan-rekan seperjuangannya, tim kuasa hukum, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

“Saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih. Yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya Dokter Tifauzia Tyassuma, yang kami terus berjuang. Juga kepada tiga sahabat kami yang lain, Ibu Kurnia Triroyani, Mas Rizal Fadhilah, juga Pak Rustam,” ujar Roy di Kejari Jakarta Selatan.

Roy juga menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang diambil oleh kejaksaan dan menegaskan bahwa upaya yang dilakukannya belum berakhir.

“Saya hanya ingin menghaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dirinya bersama Dokter Tifa akan terus menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran.

“Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Dan mohon terus support-nya,” ucap Roy.

Selain itu, Roy turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, jajaran kejaksaan, dan kepolisian yang telah menjalankan proses hukum terhadap perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa diambil setelah pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

Menurut Marcelo, keluarga kedua tersangka bertindak sebagai penjamin dan menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab apabila Roy maupun Dokter Tifa tidak memenuhi kewajiban hukum yang ditetapkan.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.

Lebih lanjut, Marcelo menyampaikan bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan. Kejaksaan juga tengah menyiapkan berkas perkara dan surat dakwaan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keduanya kini menunggu proses persidangan dengan status tidak ditahan dan wajib melapor secara berkala kepada aparat penegak hukum.