Telkomsel Hormati Putusan MK, Siap Perkuat Layanan Kuota Internet Rollover

Berita278 Dilihat

Jakarta – PT Telkomsel menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan mekanisme agar kuota internet pelanggan tidak hangus setelah masa aktif berakhir. Perusahaan menegaskan telah memiliki pilihan paket dengan fitur rollover dan akan terus mengembangkan layanan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan pihaknya mendukung langkah yang bertujuan memperkuat perlindungan hak pelanggan sekaligus memberikan kepastian layanan telekomunikasi.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital terus meningkat sehingga pemanfaatan kuota internet secara optimal menjadi hal yang penting bagi pelanggan.

Fahmi menjelaskan, saat ini Telkomsel telah menyediakan berbagai pilihan produk, termasuk paket yang dilengkapi mekanisme rollover kuota pada layanan tertentu. Dengan demikian, pelanggan dapat memilih paket yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.

Selain itu, Telkomsel juga terus meningkatkan transparansi informasi layanan melalui penyajian informasi produk yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Perusahaan turut menyediakan berbagai kanal digital yang memungkinkan pelanggan memantau penggunaan serta sisa kuota secara real time.

Ke depan, Telkomsel menyatakan akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta menghadirkan inovasi yang tetap mengedepankan perlindungan konsumen, kualitas layanan, dan keberlanjutan ekosistem telekomunikasi nasional.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan guna memastikan layanan telekomunikasi semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan layanan telekomunikasi dan mewajibkan operator seluler menghadirkan opsi agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak hangus. Putusan tersebut memuat sejumlah alternatif mekanisme yang dapat diterapkan operator untuk menjamin hak konsumen dalam memanfaatkan kuota internet hingga habis digunakan.