Tujuh Tahun Berjuang, Hak Abdul Hamid Akhirnya Kembali, BRI Sumenep Hentikan Pemotongan Kredit

Berita293 Dilihat

Sumenep – Perjuangan Abdul Hamid (76), warga Sumenep yang menjadi korban perkara kredit fiktif yang melibatkan mantan teller BRI Sumenep, Novia Arvianti, akhirnya menemui titik terang.

Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid telah dikembalikan. Selain itu, pemotongan dana pensiun untuk pembayaran kredit juga telah dihentikan oleh BRI Sumenep.

Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Abdul Hamid, Kamarullah, setelah keluarga dan tim pendamping melakukan serangkaian upaya untuk memperjuangkan hak korban pascaputusan perkara Novia Arvianti.

Perkara pidana Novia sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Perkara tersebut berkaitan dengan kredit fiktif yang menggunakan SK pensiun Abdul Hamid sebagai jaminan.

Kamarullah mengatakan, pihaknya kembali bertemu dengan BRI Cabang Sumenep pada Selasa (4/8/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan terkait penyelesaian tuntutan keluarga Abdul Hamid.

“Alhamdulillah pada pertemuan itu kita menemukan sejumlah kesepakatan dan akhirnya apa yang kita perjuangkan sejak awal terbayar tuntas pada hari Jumat (7/8/2026),” kata Kamarullah, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, SK pensiun yang selama ini menjadi salah satu tuntutan utama keluarga telah diserahkan kembali oleh BRI pada Jumat (7/8/2026).

“Alhamdulillah, SK yang selama ini kita minta sudah dikembalikan oleh BRI, juga dengan pemotongan hingga kredit itu sudah di-stop,” ujarnya.

Tak hanya SK pensiun, dana yang sebelumnya dibekukan di rekening Abdul Hamid juga telah dapat diambil pada Senin (10/8/2026). Proses tersebut dilakukan setelah Abdul Hamid memiliki kartu ATM.

“Untuk pengembalian yang kredit dibekukan itu sudah diambil pada Senin (10/8/2026). Karena korban ini tidak punya ATM, maka harus dibuatkan dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, keluarga Abdul Hamid memang sempat mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep pada 4 Agustus 2026 untuk meminta kepastian pengembalian SK pensiun dan dana yang masih diblokir. Saat itu, pihak BRI meminta waktu untuk menyelesaikan proses administrasi.

Perjuangan Panjang Keluarga

Kamarullah menyebut pengembalian hak tersebut merupakan hasil perjuangan keluarga bersama tim kuasa hukum selama bertahun-tahun.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumenep juga telah mendorong agar SK pensiun Abdul Hamid dikembalikan, pemotongan kredit dihentikan, serta kerugian korban dipulihkan setelah perkara Novia Arvianti berkekuatan hukum tetap.

Atas selesainya persoalan tersebut, Kamarullah menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini ikut mengawal kasus tersebut, termasuk aktivis, mahasiswa, LSM dan insan media.

“Kami atas kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan rekan-rekan mengucapkan terima kasih atas dukungan kepada semua pihak, terutama teman-teman tim dari aktivis, mahasiswa, LSM dan media yang mengikuti sejak awal sehingga apa yang menjadi hak Bapak Abdul Hamid kembali,” tuturnya.

Ia berharap Abdul Hamid yang telah berusia 76 tahun dapat kembali menikmati hak pensiunnya dengan tenang.

“Mas tua Bapak Abdul Hamid semoga juga mendapatkan ketenangan karena bisa menikmati gaji pensiunannya lagi,” ucap Kamarullah.

Minta Kasus Serupa Tak Terulang

Meski persoalan kliennya telah selesai, Kamarullah meminta sektor perbankan meningkatkan perlindungan terhadap nasabah, khususnya ketika terdapat persoalan yang melibatkan oknum internal.

Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi dan nasabah yang menjadi korban tidak ikut terbebani akibat persoalan internal lembaga perbankan.

“Kami berharap dan juga me-warning, semoga kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, bukan hanya BRI tapi di semua perbankan yang ada di seluruh Indonesia,” tegasnya.

“Kalau memang pelakunya adalah internal bank tersebut jangan korbankan orang lain dengan prosedur-prosedur yang tidak perlu. Kalau ada persoalan-persoalan silakan langsung selesaikan, jangan selalu berlindung di balik aturan, karena akan menyiksa nasabah atau masyarakat yang dirugikan,” pungkas Kamarullah.